Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK
Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah dan Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Suap
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Indramayu, Kamis (15/4/2021).
Penetapan itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPK.
Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:
a. SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019
b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
d. CAS (Carsa ES) swasta
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bobotoh Cantik Ini Optimis Persib Menang 3-1 atas PS Sleman di Semifinal Piala Menpora 2021
Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne
Baca juga: Jadwal Buka Puasa, Azan Magrib dan Imsak di Kabupaten Indramayu Kamis 15 April 2021, Ada Doa Berbuka
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masihd alam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019
Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Adapun konstruksi perkara, dijelaskan Lili, diduga telah terjadi :
CARSA ES meminta bantuan kepada sdr. SUPENDI, OMARSYAH, WEMPI TRIYOSO agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.