Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK
Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah dan Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Suap
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Atas persetujuan itu, sdr. CARSA ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh CARSA ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Setelah itu CARSA ES kembali bertemu FERRY MULYADI selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.
Setelah FERRY MULYADI menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh CARSA ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada CARSA ES dan oleh CARSA ES proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Prov. Jawa Barat bersama dengan ABS.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang CARSA ES ajukan di Kab. Indramayu.
CARSA ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar
CARSA ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari CARSA ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
Atas jasanya kemudian CARSA ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Selain itu CARSA ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada
ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.
Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar;
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)