Pemuda Ini Bingung Masjid Agung Indramayu Kosong Waktu Salat Jumat: Kirain Sudah Bisa Jumatan
Salah seorang jamaah, Angga Satrio (26) mengatakan, datangnya ia ke Masjid Agung Indramayu karena mengira Salat Jumat di masjid sudah diperbolehkan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
"Iya, menjelang Salat Jumat ini Masjid Agung Indramayu dijaga ketat oleh petugas gabungan," ujar dia.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Benarkah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Saat Akan Berkurban? Begini Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, Wilayah Kabupaten Indramayu dipastikan tidak akan menggelar pelaksanaan Salat Jumat besok di masjid.
Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah Salat Jumat di Indramayu dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang berharap masyarakat bisa mematuhi PPKM Darurat tersebut.
Pihak kepolisian pun tidak berharap terjadinya kejadian pembubaran massa karena masyarakat yang nekat membandel.
Baca juga: Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung
"Sebelum terjadinya pembubaran, kami akan berupaya untuk mensosialisasikan dan mencegah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).
Disampaikan AKBP Hafidh Susilo Herlambang, pihaknya tidak melarang masyarakat beribadah.
Lanjut dia, yang dilarang adalah kegiatan yang dilakukan di tempat ibadah karena dapat menimbulkan kerumunan.
Ia pun berharap masyarakat bisa mengerti dengan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Terlebih, kebijakan tersebut diketahui juga sudah mendapat dukungan dari para tokoh agama di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Pengawasan yang akan kita lakukan, kita tetap patroli dan berupaya melakukan pencegahan," ucapnya.
Baca juga: Soal Larangan Salat Jumat dan Iduladha di Masjid Selama PPKM Darurat di Indramayu, Ini Kata PCNU
Kata Para Tokoh Agama
Pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu bakal dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini dikarenakan Kabupaten Indramayu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021.