Besok, Warga Kota Cirebon Diminta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Pemkot Cirebon meniadakan pelaksanaan salat Id di masjid, musala, maupun lapangan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunWow
Hari Raya Idul Adha 2021 

"Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing," katanya.

Baca juga: Ringankan Beban Ekonomi Dampak PPKM Darurat, Pengusaha di Kuningan Sebar Ribuan Paket Sembako

Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Pandangan Epidemiologi Majalengka

Baca juga: Nasib Asep Pelanggar PPKM di Kota Tasik yang Pilih Dikurung, Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain

Surat Edaran yang tercatat dalam website Jaringan dan Dokumentasi Hukum Pemprov Jabar tersebut disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota, Kepala Kandepag Kabupaten/ Kota, Ketua MUI Kabupaten/ Kota, Pimpinan Ormas Islam, Ketua DMI Kabupaten/Kota, Ketua Baznas Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Barat.

Hal ini dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan kriteria, yang meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Kemudian memperhatikan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%, dan proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5%.

Surat ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut. Hal ini disebabkan oleh masih meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

"Secara usul fikih, menolak kemudharatan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Contoh, mohon maaf, salat Iduladha itu maslahat kalau dilaksanakan di lapangan di alun-alun, banyak masyarakat yang datang ibadah, ada syiar Islam di situ, ada bentuk silaturahmi terbangun kebersamaan, dan di situ ada tausiah. Tetapi kalau dilaksanakan, kita tahu sendiri, menyalahi prokes di saat pandemi Covid-19 ini," katanya melalui ponsel, Jumat (16/7).

Maka lebih baik, katanya, menolak kemudharatan, yaitu dilaksanakannya salat secara massal, daripada mengambil manfaat salat Ied. Seperti diketahui, Covid-19 sangat mudah menyebar dalam kerumunan, apalagi kini telah ada varian delta.

"Kalau pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas seperti ini, siapa lagi yang akan mengatur rakyat ini. Siapa lagi yang akan mengeluarkan kebijaksanaan ini. Oleh karena itu, kami mohon pengertian kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved