Besok, Warga Kota Cirebon Diminta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Pemkot Cirebon meniadakan pelaksanaan salat Id di masjid, musala, maupun lapangan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunWow
Hari Raya Idul Adha 2021 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Warga Kota Cirebon diminta melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Pasalnya, Pemkot Cirebon meniadakan pelaksanaan salat Id di masjid, musala, maupun lapangan.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/63-KESRA.

"Ditiadakannya salat Iduladha berjemaah di masjid dan musala untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Pemkot Cirebon Minta Masyarakat Berkurban Mulai H+1 Iduladha, DPPKP Siapkan Tim Pemeriksaan

Baca juga: DPPKP Kota Cirebon Minta Warga Berkurban Mulai H+1 Idul Adha, Petugas Akan Patroli di Hari H

Ia mengakui hal tersebut berbeda dibanding Iduladha tahun lalu yang masih membolehkan salat id berjemaah di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sebab, menurut dia, saat ini tren penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cenderung meningkat sehingga salat id berjemaah di masjid dan musala ditiadakan.

Selain itu, momen Iduladha tahun ini jatuh pada hari terakhir PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Pihaknya berharap masyarakat Kota Udang memahaminya dan melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing bersama keluarganya.

"Peniadaan salat id ini juga semata-mata untuk memberi rasa aman kepada masyarakat di momen Iduladha," ujar Nasrudin Azis.

Azis menyampaikan aturan itupun selaras dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 117/KB.03.03.04/Hukham.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa penyelenggaraan  Salat Hari Raya Iduladha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat. Begitu pun dengan kegiatan malam takbiran di masjid atau musala dan takbir keliling.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan dan Shalat Idul Adha Tahun M/1442 H, yang ditandatangani pada 5 Juli 2021.

"Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing," tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.

Sedangkan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat. 

"Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing," katanya.

Baca juga: Ringankan Beban Ekonomi Dampak PPKM Darurat, Pengusaha di Kuningan Sebar Ribuan Paket Sembako

Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Pandangan Epidemiologi Majalengka

Baca juga: Nasib Asep Pelanggar PPKM di Kota Tasik yang Pilih Dikurung, Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain

Surat Edaran yang tercatat dalam website Jaringan dan Dokumentasi Hukum Pemprov Jabar tersebut disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota, Kepala Kandepag Kabupaten/ Kota, Ketua MUI Kabupaten/ Kota, Pimpinan Ormas Islam, Ketua DMI Kabupaten/Kota, Ketua Baznas Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Barat.

Hal ini dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan kriteria, yang meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Kemudian memperhatikan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%, dan proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5%.

Surat ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut. Hal ini disebabkan oleh masih meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

"Secara usul fikih, menolak kemudharatan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Contoh, mohon maaf, salat Iduladha itu maslahat kalau dilaksanakan di lapangan di alun-alun, banyak masyarakat yang datang ibadah, ada syiar Islam di situ, ada bentuk silaturahmi terbangun kebersamaan, dan di situ ada tausiah. Tetapi kalau dilaksanakan, kita tahu sendiri, menyalahi prokes di saat pandemi Covid-19 ini," katanya melalui ponsel, Jumat (16/7).

Maka lebih baik, katanya, menolak kemudharatan, yaitu dilaksanakannya salat secara massal, daripada mengambil manfaat salat Ied. Seperti diketahui, Covid-19 sangat mudah menyebar dalam kerumunan, apalagi kini telah ada varian delta.

"Kalau pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas seperti ini, siapa lagi yang akan mengatur rakyat ini. Siapa lagi yang akan mengeluarkan kebijaksanaan ini. Oleh karena itu, kami mohon pengertian kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved