Besok, Warga Kota Cirebon Diminta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing
Pemkot Cirebon meniadakan pelaksanaan salat Id di masjid, musala, maupun lapangan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Warga Kota Cirebon diminta melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Pasalnya, Pemkot Cirebon meniadakan pelaksanaan salat Id di masjid, musala, maupun lapangan.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/63-KESRA.
"Ditiadakannya salat Iduladha berjemaah di masjid dan musala untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Pemkot Cirebon Minta Masyarakat Berkurban Mulai H+1 Iduladha, DPPKP Siapkan Tim Pemeriksaan
Baca juga: DPPKP Kota Cirebon Minta Warga Berkurban Mulai H+1 Idul Adha, Petugas Akan Patroli di Hari H
Ia mengakui hal tersebut berbeda dibanding Iduladha tahun lalu yang masih membolehkan salat id berjemaah di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sebab, menurut dia, saat ini tren penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cenderung meningkat sehingga salat id berjemaah di masjid dan musala ditiadakan.
Selain itu, momen Iduladha tahun ini jatuh pada hari terakhir PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Udang memahaminya dan melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing bersama keluarganya.
"Peniadaan salat id ini juga semata-mata untuk memberi rasa aman kepada masyarakat di momen Iduladha," ujar Nasrudin Azis.
Azis menyampaikan aturan itupun selaras dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 117/KB.03.03.04/Hukham.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat. Begitu pun dengan kegiatan malam takbiran di masjid atau musala dan takbir keliling.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan dan Shalat Idul Adha Tahun M/1442 H, yang ditandatangani pada 5 Juli 2021.
"Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing," tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.