Mata Ayah Berkaca-kaca Saat Antar Anaknya Masuk Penjara karena Melanggar PPKM Darurat, Ini Katanya
Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari di penjara ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk penjara Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari di penjara ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.
"Saya sedih, prihatin tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep. Bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Agus mengungkapkan, begitu mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda, sempat terkejut.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar dan dari mana mau mencarinya," kata Agus.
Agus pun sempat mengemukakan keterkejutannya, pelanggar tiriping yang memilih dikurung malah dikurung di lapas.
"Saya mengira mau dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas, seperti diperlakukan seperti pelaku pidana biasa," ujar Agus.
Agus berharap ada perbedaan perlakuan antara pelanggar tipiring dengan penjahat biasa di lapas.
Pilih Dipenjara
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurngan, sehingga mulai Kamis ini akan mulai menjalaninya.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukumn kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).
Seperti diketahui Asep yang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu menjalani sidang tipiring, Selasa (13/7), dan divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari.
Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Acep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Tak Sudi Bayar Denda, Pelanggar PPKM di Tasikmalaya Lebih Ikhlas Dipenjara
Baca juga: Warung Kopi yang Viral Milik Wanita Hamil di Purwakarta Ini Didenda Tipiring Rp150.000