Mata Ayah Berkaca-kaca Saat Antar Anaknya Masuk Penjara karena Melanggar PPKM Darurat, Ini Katanya

Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari di penjara ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Firman Suryaman
Agus Suparman (56), ayah kandung Asep Lutpi Suparman (23). 

Fajaruddin mengatakan, Asep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup, Kota Tasikmalaya, akhirnya datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7).
Dua hari lalu Asep divonis sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat dengan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga hari.
Kafe miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00.
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Mengenakan kaus putih celana, sweeter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas. 
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak selalu mendampinginya. Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad. Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Ahmad mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk fikir-fikir.
"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," ujar Ahmad.

Sebelumnya, tukang bubur di Tasikmalaya juga didenda Rp 5 juta.

Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Endang (40), tukang bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). ()
Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). () (tribun jabar/firman suryaman)

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).

Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.

Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved