Mata Ayah Berkaca-kaca Saat Antar Anaknya Masuk Penjara karena Melanggar PPKM Darurat, Ini Katanya

Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari di penjara ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Firman Suryaman
Agus Suparman (56), ayah kandung Asep Lutpi Suparman (23). 

Denda di Bandung

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terus terjadi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat atau PPKM Darurat di Kota Bandung.

"Pelanggar di Kota Bandung masih banyak, selain belum disiplin mungkin karena denda masih rendah," ujar 
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat Bandung Menjawab secara virtual , Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar karena tak memakai masker paling besar Rp 100 ribu dan kepada pengusaha yang melanggar aturan Rp 500 ribu.

"Kami ingin mengusulkan lebih besar lagi khususnya untuk pengusaha tapi tak bisa karena aturan dari gubernur paling tinggi hanya Rp 500 ribu," ujar Idris.

Idris mengatakan, denda bukan prioritas, tapi kami ingin masyarakat patuh aturan karena kasus Covid-19 sudah darurat.

Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Hampir 90 Ribu Tambahan Kasus Covid-19 di Jawa Barat

Idris mengatakan ,setiap harinya petugas dibagi tiga tim pagi, siang, dan malam untuk edukasi, woro-woro, sampai tindakan. 

Dalam bertindak untuk masyarakat pelanggar yang tak memakai masker sebagian besar dijatuhi sanksi sosial karena mempertimbangkan orang yang ke pasar pasar bawa uang untuk makan, tidak cukup untuk bayar denda.

Perusahaan yang melanggar cukup banyak, tetapi uang denda minim dari Januari sampai Juli ini baru terkumpul uang denda Rp 103 juta.

Untuk masa PPKM Darurat akan digelar sidang di tempat di wilayah timur, barat, selatan dan tengah, berlaku untuk semua baik pelanggar perorangan maupun perusahaan.

Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidang terhadap para pedagang yang melanggar di masa PPKM Darurat.

Persidangan ini dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Diketahui ada tujuh pedagang yang melakukan sidang di tempat yakni para pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan Garut Kota.

Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologi kejadian pelanggaran yang dilakukan pedagang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved