PPKM Darurat
Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat
Persyaratan naik kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah sesuai kebijakan PPKM darurat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Persyaratan naik kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah sesuai kebijakan PPKM darurat.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 42 Tahun 2021.
Karenanya, pemerintah menetapkam peraturan baru untuk menaiki kereta api dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun penumpang.
Baca juga: Ini Syarat Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon, Sehari Kuotanya 60 Orang
"Persyaratan yang ditambah ialah harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," kata Suprapto kepada Tribuncirebon.com, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, persyaratan yang mengalami perubahan adalah tidak berlakunya surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan tes GeNose.
Pasalnya, selama PPKM darurat penumpang kereta api jarak jauh diharuskan melampirkan surak keterangan negatif Covid-19 dari hasil swab test PCR dan rapid test antigen.
Bahkan, pengambilan sampel swab test PCR itupun maksimalnya 2 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.
"Untuk rapid test antigen pengambilan sampelnya maksimal 1 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujar Suprapto.
Baca juga: PT KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Penumpang di Stasiun Cirebon
Selain itu, para penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Bahkan, penumpang juga diharuskan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
"Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis untuk naik kereta api jarak jauh," kata Suprapto.