Berita Cirebon Hari Ini

Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir

Jelang Putusan PTUN, Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Suara riuh tepuk tangan dan sorakan terdengar dari Bapermas RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang. Ratusan warga dari Kampung Ampera, Gunungsari Dalam, hingga Gunungsari Baru berkumpul dengan raut wajah serius. Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni sertifikat rumah mereka diblokir.     

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suara riuh tepuk tangan dan sorakan terdengar dari Bapermas RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang.

Ratusan warga dari Kampung Ampera, Gunungsari Dalam, hingga Gunungsari Baru berkumpul dengan raut wajah serius.

Sejak bada duhur, warga yang mayoritas bapak-bapak dan ibu-ibu itu duduk berdesakan di balai pertemuan.

Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni sertifikat rumah mereka diblokir.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini


Ketua RW 02, Asep Taryana, berdiri di depan warga sambil menggenggam lembaran pernyataan sikap.

Suaranya lantang saat menyebutkan jumlah rumah terdampak.

“Pemblokiran ini mengenai 108 rumah atau sekitar 135 kepala keluarga di RW 1 dan RW 2."

"Total luas lahan yang terdampak mencapai 6 hektare."

"Sertifikat ini sudah kami miliki sah sejak 1993, tapi kenapa sekarang justru diblokir?,” ujar Asep, disambut sorak warga seperti dikutip Tribun, Jumat (5/9/2025). 

Baca juga: Tipu Pria Garut Hampir Rp.400 Juta, Siska Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Modusnya di Instagram

Menurut Asep, klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang menyebut tanah itu aset pemerintah hanyalah pengakuan sepihak.

“Ironis sekali, warga sudah taat bayar pajak, tapi haknya sebagai pemilik sah tanah malah dihilangkan."

"Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

Dalam dokumen pernyataan sikap, warga menuntut agar tanah bersertifikat mereka dihapus dari daftar aset Pemprov Jabar serta meminta Kantor Pertanahan Kota Cirebon mencabut blokir.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini

“Kami tidak akan diam. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan kami."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved