Berita Cirebon Hari Ini

Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir

Jelang Putusan PTUN, Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Suara riuh tepuk tangan dan sorakan terdengar dari Bapermas RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang. Ratusan warga dari Kampung Ampera, Gunungsari Dalam, hingga Gunungsari Baru berkumpul dengan raut wajah serius. Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni sertifikat rumah mereka diblokir.     

Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.

"Pemprov hanya mencatat Jalan Ampera sebagai aset dalam kartu inventaris barang tahun 1999. Itu bukan alas hak. Di persidangan mereka tidak bisa membuktikan,” ucap Tjandra.

Baca juga: Tipu Pria Garut Hampir Rp.400 Juta, Siska Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Modusnya di Instagram


Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal hak dasar untuk hidup tenang di atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat sudah sah, jangan sampai negara merampas hak rakyatnya sendiri,” jelas Ase, yang kembali disambut sorakan warga.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved