Berita Cirebon Hari Ini
Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir
Jelang Putusan PTUN, Warga Ampera Cirebon Makin Galak Suarakan Hak Tanahnya, 13 Tahun Sertifikat Diblokir
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suara riuh tepuk tangan dan sorakan terdengar dari Bapermas RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang.
Ratusan warga dari Kampung Ampera, Gunungsari Dalam, hingga Gunungsari Baru berkumpul dengan raut wajah serius.
Sejak bada duhur, warga yang mayoritas bapak-bapak dan ibu-ibu itu duduk berdesakan di balai pertemuan.
Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni sertifikat rumah mereka diblokir.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini
Ketua RW 02, Asep Taryana, berdiri di depan warga sambil menggenggam lembaran pernyataan sikap.
Suaranya lantang saat menyebutkan jumlah rumah terdampak.
“Pemblokiran ini mengenai 108 rumah atau sekitar 135 kepala keluarga di RW 1 dan RW 2."
"Total luas lahan yang terdampak mencapai 6 hektare."
"Sertifikat ini sudah kami miliki sah sejak 1993, tapi kenapa sekarang justru diblokir?,” ujar Asep, disambut sorak warga seperti dikutip Tribun, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Tipu Pria Garut Hampir Rp.400 Juta, Siska Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Modusnya di Instagram
Menurut Asep, klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang menyebut tanah itu aset pemerintah hanyalah pengakuan sepihak.
“Ironis sekali, warga sudah taat bayar pajak, tapi haknya sebagai pemilik sah tanah malah dihilangkan."
"Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, warga menuntut agar tanah bersertifikat mereka dihapus dari daftar aset Pemprov Jabar serta meminta Kantor Pertanahan Kota Cirebon mencabut blokir.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini
“Kami tidak akan diam. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan kami."
"Jangan rampas hak warga, karena ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” jelas dia.
Sorakan dan tepuk tangan kembali menggema ketika poin tuntutan itu dibacakan.
Warga tampak kompak menegaskan keinginan mereka, yakni kepastian hukum.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini
“Kalau memang Pemprov merasa punya bukti, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan main blokir sepihak."
"Kami akan terus berjuang, karena ini hak konstitusional kami,” katanya, dengan nada tegas.
Sengketa tanah di Jalan Ampera ini bukan hal baru.
Sejak tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon melakukan pemblokiran atas permintaan Pemprov Jabar.
Akibatnya, 65 sertifikat milik warga tidak bisa dipindahtangankan, diagunkan, atau diwariskan.
Baca juga: Tipu Pria Garut Hampir Rp.400 Juta, Siska Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Modusnya di Instagram
Warga mengaku sudah jenuh.
Ari Sandi Irawan, salah seorang warga menceritakan, bahwa perjalanan memperoleh sertifikat bukan hal mudah.
“Pemprov Jabar itu sudah menerima pemasukan negara dari masyarakat yang mengurus sertifikat sejak dulu."
"Tapi tahun 2012 tiba-tiba ada pemblokiran. Ini jelas mendzolimi kami,” ujar Ari.
Kini, warga menggugat Pemprov Jabar dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini
Jalannya sidang juga sudah mendekati puncaknya, yakni putusan yang akan digelar tanggal 10 September 2025 mendatang.
Sementara, pada April 2025 lalu, hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat di Jalan Ampera.
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.
"Pemprov hanya mencatat Jalan Ampera sebagai aset dalam kartu inventaris barang tahun 1999. Itu bukan alas hak. Di persidangan mereka tidak bisa membuktikan,” ucap Tjandra.
Baca juga: Tipu Pria Garut Hampir Rp.400 Juta, Siska Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Modusnya di Instagram
Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal hak dasar untuk hidup tenang di atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat sudah sah, jangan sampai negara merampas hak rakyatnya sendiri,” jelas Ase, yang kembali disambut sorakan warga.
Anggota Dewan Cirebon Pilih Tak Libur Meski Gedung DPRD Hancur, Rapat Paripurna Digelar Seadanya |
![]() |
---|
Pasar Malam Maulid Nabi di Kasepuhan Cirebon Berakhir Hari Ini, Ditutup Dengan Prosesi Panjang Jimat |
![]() |
---|
Ada Ojol hingga Tokoh Pemuda, Forkopimda Cirebon Gelar Deklarasi Damai Usai Ricuh Demo |
![]() |
---|
5 Orang Diamankan Usai Kericuhan di Cirebon, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Kelompok Anarkis |
![]() |
---|
Kota Cirebon Kembali Menggeliat Usai Ricuh, Warga Kompak Gaungkan Pesan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.