Pengakuan Eks Napi Teroris Kasus Ricuh Mako Brimob Saat Bebas dari Lapas Cijoho Kuningan
Eks napi Lapas Cijoho sangat nyaman dengan kehidupan saat menjalani hukuman penjara. Terlebih untuk melaksanakan ibadah
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Diketahuinya, kata Gumilar Budirahayu menjelaskan, Gilang Taufik ini terlibat dalam penyerangan Mako Brimob dan divonis 3 tahun 6 bulan. Kemudian dia ditahan di Mako Brimob, Rutan Cikeas dan Lapas Kuningan.
Baca juga: Kabar Baik 65 Napi Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan Bebas Covid19, Ini Kata Kalapas
"Gilang merupakan warga Tasikmalaya kini bebas setelah mendapat program PB (pembebasan bersyarat). Jadi nantinya Gilang masih harus mengikuti pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Pengalaman sosok Gilang saat menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kata Gumilar menyebut bahwa Gilang diketahui sering menjadi imam sholat berjamaah dan mengajari warga binaan lain mengaji layak warga muslim.
"Selama di dalam, Gilang terlihat baik bersosial, jadi imam serta berbagi pengetahuan keagamaan dan saat mengikuti program PB nanti diawasi oleh Bapas untuk pembinaan lanjutan diluar lapas, karena dia backgroundnya seorang penceramah," katanya.
Selain mengikuti program PB, kata Gumilar mengaku bahwa dibebaskan Gilang itu telah berikrar dan kembali ke ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gilang membacakan ikrar tersebut pada bulan Januari 2021 lalu dihadapan perwakilan dari Densus 88, MUI, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan.
"Iya, saat melakukan prosesi ikrar kembali dan mengakui ideologi NKRI. Gilang dibebaskan dari Lapas diantar petugas kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya, mudah-mudahan bisa diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (*)
Baca juga: Napi Teroris Mengakui NKRI di Lapas Cijoho, Begini Penjelasan Kalapas Kelas II Kuningan