Pengakuan Eks Napi Teroris Kasus Ricuh Mako Brimob Saat Bebas dari Lapas Cijoho Kuningan
Eks napi Lapas Cijoho sangat nyaman dengan kehidupan saat menjalani hukuman penjara. Terlebih untuk melaksanakan ibadah
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya dinyatakan bebas bersyarat, usai mengikuti masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan sekitar 3 tahun 6 bulan, atas keterlibatan kasus kerusuhan di Mako Brimob.
Dia Mengaku sangat nyaman dengan kehidupan saat menjalani hukuman penjara. Terlebih untuk melaksanakan ibadah, baik secara vertikal maupun horizontal di lingkungan Lapas.
"Sebenarnya saya sangat nyaman untuk menjalani kehidupan di dalam Lapas. Apalagi saat menjalankan ibadah dan bergaul di lingkungan Lapas, baik dengan sesama maupun dengan petugas Lapas sendiri," ungkap Gilang Taufik saat memberikan keterangan di lingkungan Lapas Kuningan, Rabu (14/7/2021).
Gilang saat mendapat kelengkapan syarat untuk bebas dari masa tahanan, mengaku sangat bersuka cita dan bisa kembali kumpul dengan keluarga, anak istri serta lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.

"Iya, kalau gak ingat tanggungjawab terhadap anak istri. Enak hidup di Lapas dengan pelayanan petugasnya pada baik-baik. Tapi ketika mendapat persyaratan bebas dan saya harus kembali berkumpul keluarga," ujarnya.
Menyinggung keterlibatan dalam kerusuhan Mako Brimob, Gilang mengaku sangat tidak tahu menahu awal mulanya. Namun saat itu hanya ikut serta dalam aksi yang dilakukan masa di lingkungan Maki Brimob.
"Ya saya hanya ikut saja. Namun untuk mengetahui bagaimana organisasi JAD ini melalui jaringan internet. Saya tidak tahu siapa kordinator dan siapa saja yang terlibat pada waktu itu," katanya.
Tertangkap hingga mendapat hukuman penjara, kata dia menyebut bahwa sewktu itu hanya ikut saja.
"Iya hanya ikut saja," kata Gilang seraya menambah bahwa dirinya merupakan lulusan santri Persis semasa lajang.
Baca juga: Eks Napi Teroris Kasus Kerusuhan Mako Brimob Bebas dari Lapas Cijoho, Akan Ikuti Pembinaan Lanjutan
"Iya saya dulu pesantren lingkungan Persis," imbuh Gilang yang juga ayah beranak empat.
Diberitakan sebelumnya, seorang napi teroris bernama Gilang Taufik (34) Lapas Kelas II A Kuningan, per hari Rabu (14/7/2021) bisa menghirup udara bebas. Hal itu menyusul dengan sejumlah syarat yang di lengkapi Gilang saat menjalani masa tahanan.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cijoho Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu saat memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Lapas setempat, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, Gilang sebelumnya merupakan mantan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kini bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Gilang sebelumnya terlibat aksi kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam. Alhamdulillah hari ini Lapas Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik yang merupakan seorang napiter dan dibebaskan dengan segala persyaratan," kata Gumilar lagi.