Dua Wanita Edarkan Obat Keras
Dua Emak-emak Pengedar Obat Keras di Cirebon Miliki 700 Butir Lebih, Belasan Pelanggan Ikut Diciduk
Dari Emak-emak BNN amankan, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G.
Mereka berinisial SY (47) dan MN (50). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak tersebut dibekuk pada Rabu (23/6/2021) malam.
Menurut dia, SY dan MN diamankan di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon kira-kira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Emak-emak Diamankan BNN Kota Cirebon Saat Edarkan Obat Keras, Ini Kronologinya
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Di antaranya, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.
Ia menduga uang tunai yang disita dari para tersangka merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Bahkan, pihaknya juga turut mengamankan belasan orang lainnya yang saat kejadian bersama dua emak-emak itu.
"Mereka membeli obat keras dari dua tersangka, sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Hingga Kamis (24/6/2021) dinihari, pihaknya masih memeriksa dua tersangka dan para pembelinya secara intensif untuk mendalami kasusnya.
Baca juga: Ratusan Butir Obat Keras Golongan G Diamankan dari Tangan Dua Emak-emak di Cirebon
Ratusan Butir Diamankan
BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G, Rabu (23/6/2021) malam.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Menurut dia, keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Ia mengakui dua emak-emak itu dibekuk bersama belasan orang lainnya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Namun, belasan orang tersebut diketahui hanyalah pembeli obat keras yang dijual kedua emak-emak itu.
Karenanya, mereka berstatus saksi pembeli sedangkan SY serta MN telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi.
"Awalnya ada 15 orang yang diamankan, dua pengedar jadi tersangka, dan yang lainnya pembelinya sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Hingga Kamis (24/6/2021) dinihari, pihaknya masih memeriksa dua tersangka dan para pembelinya secara intensif untuk mendalami kasusnya.
Dari tangan para tersangka, petugas BNN Kota Cirebon juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G.
Selain itu, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras pun turut diamankan.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Emak-emak Diamankan BNN Kota Cirebon Saat Edarkan Obat Keras, Ini Kronologinya
Kronologi Penangkapan
Dua emak-emak harus berurusan dengan jajaran BNN Kota Cirebon.
Pasalnya, mereka kedapatan tengah mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin resminya.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Menurut dia, mereka diciduk pada Rabu (23/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Baca juga: Anji Manji Masuk Penjara Gara-gara Narkoba, Wina Natalia Susah Payah Rahasiakan pada Anak-anaknya
Ia mengatakan, penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.
Karenanya, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus SY dan MN.
Namun, ia mengakui saat menangkap dua emak-emak tersebut belasan orang lainnya turut diamankan jajarannya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah pembelinya sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Budi menyampaikan, kedua emak-emak tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mereka pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Kota Cirebon.