Tambang Ilegal di Cirebon
Tak Kapok, Warga Argasunya Kembali Menambang Usai 2 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Turun Tangan
Polisi langsung mendatangi tambang ilegal di Argasunya setelah tahu warga kembali berakitivitas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aktivitas tambang galian C ilegal kembali marak di kawasan Argasunya, Kota Cirebon.
Padahal, area ini sebelumnya sudah ditutup setelah peristiwa longsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu.
Di tengah bayang-bayang tragedi itu, sejumlah warga nekat menambang lagi di area bekas galian.
Mereka datang dengan peralatan seadanya, menggali tanah demi mencari pasir yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Informasi tersebut cepat sampai ke pihak kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, langsung menurunkan personel ke lokasi begitu menerima laporan aktivitas tambang ilegal itu.
“Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan bersama dinas terkait,” ujar AKBP Eko Iskandar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/10/2025).
Eko menjelaskan, pengawasan kali ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
Sebab, tambang tersebut sudah dinyatakan ditutup usai insiden longsor yang menelan korban jiwa beberapa bulan lalu.
“Aktivitas tambang di kawasan itu dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan alat seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu,” ucapnya.
Menurutnya, meski warga beralasan hanya mencari nafkah, aktivitas galian C tanpa izin tetap dilarang.
Selain melanggar aturan, kegiatan itu berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
"Kami tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan,” ujar dia.
Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.