Tambang Ilegal di Cirebon

Sempat Diduga Legal, Tambang di Beber Cirebon Ternyata Izinnya Tak Lengkap: 3 Ekskavator Terjaring

Dalam sidak di tambang tersebut polisi menjaring tiga ekskavator dan 38 truk.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
TAMBANG DI BEBER - Lokasi tambang galian C di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang dikelola oleh CV Bakti Agung Jaya disergap Polresta Cirebon dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (19/6/2025). Polisi kemudian memasang police line. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Lokasi tambang galian C di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang dikelola oleh CV Bakti Agung Jaya disergap Polresta Cirebon dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (19/6/2025). 

Meski sempat diduga legal karena mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tambang tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan.

Dua persyaratan itu wajib dimiliki dalam operasional tambang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, memimpin langsung kegiatan sidak sekaligus pemasangan garis polisi di lokasi tambang sebagai bentuk respons cepat terhadap dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan.

"Dari hasil pengecekan, kami menemukan tiga unit ekskavator sedang beroperasi dan 38 truk mengantre untuk mengangkut material."

"Lokasi ini kami tutup sementara dan dipasangi police line," ujar Sumarni melalui keterangannya kepada media, Kamis (19/6/2025). 

Dalam operasi itu, Polresta Cirebon turut mengamankan empat orang untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni H (28), operator ekskavator warga Indramayu; S (34), operator ekskavator warga Majalengka; S (40), operator ekskavator warga Greged; serta ER (33), Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Kecamatan Beber.

Selain itu, petugas juga mendata para sopir truk yang mengangkut urugan dari lokasi tersebut ke sejumlah proyek perumahan dan permintaan perorangan.

Sumarni menegaskan, bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukum kami."

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan,” ucapnya.

Polresta Cirebon juga menggandeng stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan guna memastikan penanganan terhadap tambang tersebut dilakukan secara komprehensif.

“Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif."

"Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi,” ujar dia.

Penertiban ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha pertambangan untuk tidak hanya berpegang pada satu izin, melainkan wajib melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tambang Tanpa Izin di Curug Dengkak Cirebon Disergap Forkopimda, Langsung Dipasang Police Line

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved