Dua Wanita Edarkan Obat Keras
Dua Emak-emak Diamankan BNN Kota Cirebon Saat Edarkan Obat Keras, Ini Kronologinya
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua emak-emak harus berurusan dengan jajaran BNN Kota Cirebon.
Pasalnya, mereka kedapatan tengah mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin resminya.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Menurut dia, mereka diciduk pada Rabu (23/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Ia mengatakan, penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.
Karenanya, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus SY dan MN.
Namun, ia mengakui saat menangkap dua emak-emak tersebut belasan orang lainnya turut diamankan jajarannya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah pembelinya sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Budi menyampaikan, kedua emak-emak tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mereka pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Kota Cirebon.
Baca juga: Anji Manji Masuk Penjara Gara-gara Narkoba, Wina Natalia Susah Payah Rahasiakan pada Anak-anaknya
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Menurut dia, mereka diciduk pada Rabu (23/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.