Dua Wanita Edarkan Obat Keras

Dua Emak-emak Pengedar Obat Keras di Cirebon Miliki 700 Butir Lebih, Belasan Pelanggan Ikut Diciduk

Dari Emak-emak BNN amankan, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Dua emak-emak pengedar obat keras yang diamankan BNN Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G.

Mereka berinisial SY (47) dan MN (50). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak tersebut dibekuk pada Rabu (23/6/2021) malam.

Menurut dia, SY dan MN diamankan di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon kira-kira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Emak-emak Diamankan BNN Kota Cirebon Saat Edarkan Obat Keras, Ini Kronologinya

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.

Di antaranya, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.

Ia menduga uang tunai yang disita dari para tersangka merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

Bahkan, pihaknya juga turut mengamankan belasan orang lainnya yang saat kejadian bersama dua emak-emak itu.

"Mereka membeli obat keras dari dua tersangka, sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.

Hingga Kamis (24/6/2021) dinihari, pihaknya masih memeriksa dua tersangka dan para pembelinya secara intensif untuk mendalami kasusnya.

Baca juga: Ratusan Butir Obat Keras Golongan G Diamankan dari Tangan Dua Emak-emak di Cirebon

Ratusan Butir Diamankan

BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G, Rabu (23/6/2021) malam.

Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).

Menurut dia, keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved