PPDB Majalengka
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi di Majalengka Mulai 28 Juni 2021, Berikut Persyaratannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Majalengka tingkat SMP bakal dimulai tanggal Senin 28 Juni 2021.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Majalengka tingkat SMP bakal dimulai tanggal Senin 28 Juni 2021.
Di mana, ada sejumlah jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik.
Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Majalengka, Adeng Zaenudin mengatakan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara online.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kota Bandung, Begini Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
Namun, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan pendaftaran di sekolah asal.
“Meski daring, para orang tua harus secara luring ke sekolah asal untuk melakukan pendaftaran. Nanti difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah untuk daftar melalui daring," ujar Adeng kepada Tribun, Rabu (23/6/2021).
Untuk jalur zonasi, jelas Adeng, akan ada kuota sekitar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Nantinya, jika jalur zonasi masih tersedia dari jumlah yang mendaftar, bisa diisi dari jalur prestasi.
Baca juga: Diprediksi Siswa yang Mendaftar PPDB Jalur Zonasi Lebih Banyak Dibanding Tahap 1, Ini Alasannya
"Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam wilayah zonasi. Misal calon peserta didik daftar di SMPN 1 Majalengka, nah calon peserta didik yang bisa daftar bagi calon yang rumahnya disekitar sekolah di Kecamatan Majalengka, itu yang diprioritaskan," ucapnya.
Dijelaskan dia, domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
"Ya misal kartu keluarganya hilang karena bencana alam, atau lain sebagainya itu bisa diganti dengan surat keterangan domisili," jelas dia.
Perlu diingat, sambung Kabid, calon peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran di wilayah zonasi.
Namun, di luar wilayah zonasi, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi.