Kisah Getir TKW Asal Bandung Barat, Dipenjara di Malaysia Karena Dituduh Memiliki Narkoba 

Rima Diana, TKW asal Pasirlame, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus merasakan dinginnya jeruji besi saat dia bekerja di Malaysia.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Rima Diana (31), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Rima Diana (31), seorang Tenaga Kerja Wanita ( TKW) asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus merasakan dinginnya jeruji besi saat dia bekerja di Malaysia.

Nasib yang dialami Rima Diana itu bermula saat dia bekerja di sebuah restoran di Malaysia pada tahun 2007.

Namun karena tidak tahan, kemudian Rima Diana keluar dan pindah kerja di pabrik setelah diajak oleh temannya.

Baca juga: Breaking News: Sunenti TKW Indramayu yang Sakit di China Sudah Pulang ke Rumah, Disambut Tetangga

Baca juga: SBMI Indramayu Puji Kinerja Pemerintah Soal Kepulangan TKW Sunenti dari China ke Indramayu

Setelah itu Rima Diana pun mengenal dan menikah dengan seorang laki-laki keturunan India bernama Karumalay yang tak lain merupakan atasannya di pabrik tersebut.

"Dia itu (mantan suami) kerja baik-baik karena sudah  mengenal lama. Terus menikah hingga hamil, terus saya sakit dan tinggal di rumah adiknya karena tidak ada yang menjaga," ujar Rima saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/6/2021).

Singkat cerita, selama satu minggu tinggal di rumah adik suaminya, Rima pun tinggal sendirian karena suami dan penghuni rumah itu harus bekerja. Saat dia sedang sendirian, datanglah Polisi Diraja Malaysia dan langsung menangkap Rima karena dituding memiliki dan menyimpan narkoba.

"Polisi biasa menanyakan pasport, jadi saya pun kasih. Setelah itu mencari barang yang lain di kamar yang saya juga belum pernah masuk ke dalam karena bukan rumah saya," katanya.

Saat Polisi Diraja memasuki kamar tersebut, kata Rima, mereka langsung menemukan narkoba. Namun, saat ditemukan, Rima tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba dan sama sekali dia tidak mengedarkan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Tapi karena disitu hanya ada satu orang (Rima), jadi yang kenanya (ditangkap) ya saya. Terus saya ditanya terkait barang itu apa, saya jawab gak tahu, karena memang saya gak tahu. Itu kejadiannya pada tahun 2013," ucap Rima.

Setelah satu minggu Rima ditangkap polisi, suaminya juga ternyata turut ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba dan mereka divonis 13 tahun penjara hingga akhirnya dia ditahan di Penjara Sebarang Prai, Malaysia.

Beruntung, Rima mendapat remisi hingga akhirnya dia hanya menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan dan bebas pada tahun November 2020 lalu. Namun meski sudah bebas, Rima tidak bisa langsung pulang ke Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19.

"Saya mau dipulangkan gak jadi, akhirnya saya dikarantina. Jadi saya disana (Malaysia) selama 8 tahun," katanya.

Baca juga: Nenah, TKW Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Dubai Bakal Didampingi Lawyer dari BP2MI

Baca juga: Taniah TKW Asal Indramayu Diduga Jadi Korban Penjualan Orang Setelah Hilang Kontak 16 Tahun

Setelah menjalani swab test sebanyak 6 kali, akhirnya Rima bisa pulang ke Indonesia dan diantar oleh pihak Keduatan Besar Republik Indonesia (KBRI) sampai ke Bandara hingga akhirnya dia tiba di Medan.

Tetapi, setelah sampai Medan dia juga harus kembali menjalani karantina selama satu minggu, sehingga Rima pun batal untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved