Di Majalengka, Ada 2 Calon Haji Meninggal Dunia Masuk Daftar Calon Haji yang Gagal Berangkat
Di Majalengka, bahkan terhitung sudah ada dua calon jemaah haji yang dikabarkan meninggal dunia.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia 2021. Pembatalan ini dilakukan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pertimbangan masalah keselamatan jiwa jemaah haji karena kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama pembatalan pelaksanaan ibadah haji Indonesia.
Menteri Agama mengatakan, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memberangkatkan jemaah haji.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin untuk jemaah Indonesia masuk ke Arab Saudi.
"Keselamatan jemaah merupakan salah satu bagian dari syariat. Sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah tahun ini," kata Yaqut dalam konferensi pers yang juga disiarkan KompasTV.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan agar pemberangkatan haji ditunda pada tahun ini.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih berisiko terhadap penyelenggaraan haji.
"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Abdul Mu'ti kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Mu'ti menilai bahwa apabila pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji, maka juga tidak melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, ia mengacu kepada syariat Islam bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan dinyatakan aman.
Baca juga: Duit Rp 32 Juta untuk Naik Haji Raib, Pedagang Bakso di Karawang Tertipu Investasi Bitcoin Bodong
Baca juga: Arab Saudi Beri Izin 60 Ribu Jemaah Tunaikan Ibadah Haji 2021, Berikut Persyaratannya
Baca juga: Lansia di Kabupaten Cirebon Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19, Diprioritaskan Bagi Calon Jemaah Haji
"Kemudian sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, apabila Pemerintah Arab Saudi nantinya memberikan kuota untuk jemaah asal Indonesia, itu dapat diperuntukkan bagi jemaah haji mandiri asal Indonesia.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan bahwa pemberangkatan jemaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas juga bisa menimbulkan masalah teknis.
Masalah teknis itu, kata dia, berkaitan dengan administrasi dan pelayanan bagi jemaah. Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, keputusan tersebut akan diberikan ada atau dengan tidak ada keputusan tentang penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.