PPDB 2021 di Kota Cirebon
Ini Tahapan Pendaftaran dan Kuota PPDB 2021 di Kota Cirebon
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon mulai menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, dan jalur prestasi.
Baca juga: Tak Jauh Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasan Soal Pendaftaran PPDB di Kuningan
Baca juga: Di Indramayu, Laman Pendaftaran Online PPDB 2021 Masih Dikelola Masing-masing Sekolah
Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.
Terakhir, jalur prestasi diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang memiliki prestasi.
Jalur prestasi ini dihitung berdasarkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah.
Kemudian berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Adapun mengenai kuotanya, pergub tersebut menyatakan SMA wajib menerima calon peserta didik sesuai kuota.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD dan SMP Kota Bandung, Siap-siap Pendaftaran Mulai Dibuka Minggu Depan
Baca juga: Simak Jadwal PPDB 2021 untuk SMA SMK dan SLB di Jawa Barat, Berikut Link Upload Rapor
Jalur zonasi, sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi, sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah dengan rincian 15 persen bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan isabilitas dan 5 persen bagi afirmasi kondisi tertentu.
Jalur PPDB Afirmasi Kondisi Tertentu yang dimaksud ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Dan jalur prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah.
Jika terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialihkan pada jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan PPDB 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka.