PPDB 2021 di Kota Cirebon
Ini Tahapan Pendaftaran dan Kuota PPDB 2021 di Kota Cirebon
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon mulai menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.
Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM.
Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial.
Kemudian surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang berusia maksimal tiga tahun atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Juga piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal tiga tahun, minimal enam bulan.
"PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2," kata Dedi Supandi melalui ponsel, Senin (204/5).
Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021. Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan.
Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.
PPDB Tahap 2 dibuka tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2021. Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuka untuk jalur prestasi rapor umum.
"PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik," katanya.
Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan," kata Dedi. (*)