KPK Izinkan Pemkab Indramayu Pakai RS Reysa Milik PNS Tajir Rohadi untuk Merawat Pasien Covid-19

Rumah Sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu itu rencananya akan dimanfaatkan untuk tempat karantina

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Foto istimewa
Penyerahan berkas RS Reysa kepada Pemkab Indramayu, Jumat (28/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi KPK mengizinkan pemerintah Kabupaten Indramayu menggunakan RS Reysa milik terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi.

Rumah Sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu itu rencananya akan dimanfaatkan untuk tempat karantina atau isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

"Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Ali Fikri mengatakan, penyerahan RS Reysa untuk dikelola Pemkab Indramayu sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021.

KPK pun mengeksekusi putusan itu di Pendopo Indramayu dan disaksikan langsung Bupati beserta jajaran Forkopimda.

"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Pemkab yang Mengajukan

Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, Jawa Barat, mengajukan penggunaan rumah sakit milik Rohadi, PNS yang tajir yang sedang menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan soal adanya permohonan dari itu dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi.

Menurutnya JPU, rumah sakit yang merupakan aset terdakwa yang sudah disita itu dibutuhkan untuk menjadi fasilitas pengobatan pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan permohonan tersebut diketahui setelah menerima surat tembusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Dalam surat tersebut, Pemda Indramayu bermohon agar aset Rohadi, Rumah Sakit (RS Raisan) untuk dijadikan fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Indramayu.

"KPK diturunkan ke Direktorat Tuntutan menerima surat dari sekretaris daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Raisan dijadikan untuk pengobatan pasien Covid-19," kata JPU dalam ruang sidang, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2021 di Indramayu, Dibutuhkan Keluarga, dan Ada Niat Puasa, Doa Buka Puasa

Baca juga: Berbuka Puasalah dengan Segelas Air Putih dan 3 Butir Kurma, Ini Manfaat Kurma untuk Kesehatan

Baca juga: Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab

Pemda Indramayu dalam surat tersebut, ucapnya, menyatakan sangat membutuhkan tambahan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved