PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh
SIASAT Licik Majikan Jebloskan TKW Asal Majalengka ke Bui, Dituduh Membunuh Sopir, Ini Kronologinya
PMI yang berangkat pertama kali tahun 2011 itu dituduh membunuh sopir majikan yang diketahui tewas di kamarnya saat Nenah hendak memberi makan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Surat permohonan bantuan dari Desa Ranjiwetan ke Kementerian Luar Negeri meminta agar seorang warga mereka dibebaskan dari hukuman di UEA.
Pasalnya, kertas tersebut justru menyatakan bahwa Nenah menerima dituduh sebagai pelaku pembunuhan sopir majikannya.
"Nenah pun dibawa pihak kepolisian dengan langsung dituntut hukuman mati. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2014, yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasan atau bukti yang kuat terkait tuntutan untuk Nenah," katanya.
Oleh karena itu, FPMI Majalengka terus berupaya untuk membebaskan Nenah dengan bekerjasama dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya.
Perkembangan terbaru, negosiasi dinyatakan ditempuh demi terbebasnya Nenah yang sudah 7 tahun ini berada di balik jeruji besi.