PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh
SIASAT Licik Majikan Jebloskan TKW Asal Majalengka ke Bui, Dituduh Membunuh Sopir, Ini Kronologinya
PMI yang berangkat pertama kali tahun 2011 itu dituduh membunuh sopir majikan yang diketahui tewas di kamarnya saat Nenah hendak memberi makan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati di negara ia bekerja, Dubai, Uni Emirat Arab.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat pertama kali tahun 2011 itu dituduh membunuh sopir majikan yang diketahui tewas di kamarnya saat Nenah hendak memberi makan.
Padahal, Nenah tak tahu apa-apa terkait terbunuhnya sang sopir tersebut.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi menceritakan, Nenah pertama kali bekerja sebagai PMI ke Dubai pada tahun 2011 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA
Baca juga: Sule Ngaku Mulai Sepi Job, Hanya Ngisi 1 Program TV, Tawarkan 1,7 Hektar Tanah ke Raffi Ahmad
Saat itu, ia bekerja untuk majikannya selama tiga tahun.
Namun, karena sang ibu meninggal dunia, ia meminta kepada majikannya untuk dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia.
"Tahun 2014 Nenah pulang, tapi hanya beberapa hari di rumah terus berangkat lagi. Nah, baru dua bulan untuk bekerja lagi, terjadilah tuduhan pembunuhan itu ke Nenah oleh majikannya," ujar Fauzi saat ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021).
Menurut cerita dari keluarganya, jelas dia, sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu, sopir majikan bersitegang dengan anak sang majikan.
Keributan itu diduga sang sopir meminta gaji yang tidak dibayar beberapa bulan.
"Jadi cerita dari Nenah yang mengaku ke keluarganya, bahwa ada percecokan antara sopir dengan anaknya majikan. Besoknya, Nenah melihat sopirnya telah meninggal dunia di kamarnya saat hendak memberi makan," ucapnya.
Peristiwa itu membuat sang majikan dari Nenah diduga berinisiatif untuk mencebloskan Nenah ke penjara.
Dengan dalih, akan memberi uang imbalan dengan nominal besar dan akan menikahkan Nenah dengan pekerja bangunan tetangganya.
Baca juga: Guru SD Kepergok Berduaan Dengan Cewek Usia 16 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Dihajar Warga
Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Ungkap Sinetron Ikatan Cinta Tayang Lebih Lama Malam Ini, Begini Katanya
"Karena Nenah percaya, ia menandatangani kertas dengan tulisan Arab gundul itu. Bukannya, sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikannya, malah dijerumuskan ke penjara," jelas dia.
Kertas yang ditandangani oleh Nenah itu, sambung Fauzi, justru membuat Nenah diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, kertas tersebut justru menyatakan bahwa Nenah menerima dituduh sebagai pelaku pembunuhan sopir majikannya.
"Nenah pun dibawa pihak kepolisian dengan langsung dituntut hukuman mati. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2014, yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasan atau bukti yang kuat terkait tuntutan untuk Nenah," katanya.
Oleh karena itu, FPMI Majalengka terus berupaya untuk membebaskan Nenah dengan bekerjasama dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya.
Perkembangan terbaru, negosiasi dinyatakan ditempuh demi terbebasnya Nenah yang sudah 7 tahun ini berada di balik jeruji besi.