Dirayu Sang Pacar, ABG Ini Dua Kali Digauli dan Hamil di Luar Nikah, Gugurkan Kandungan ke Bidan
Seorang gadis ABD di Sabang, Aceh, terbuai rayuan sang pacar, sehingga melakukan hubungan suami istri dan hamil di luar nikah.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis ABD di Sabang, Aceh, terbuai rayuan sang pacar, sehingga melakukan hubungan suami istri dan hamil di luar nikah.
Karena malu, sang gadis dibantu pacarnya terpaksa menggugurkan kandungannya secara ilegal pada seorang bidan.
Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Sabang sudah mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi dan Jual Siswi SMP, Mengaku Kumpul Kebo dan Siap Menikahi Korban
Baca juga: Gadis 15 Tahun Menangis Bangun dalam Kondisi Tak Berbusana Setelah Minum Kopi dari Oknum PNS
Baca juga: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Rp 5 Juta ke Warga Lampung, Pelaku Pakai Modus Penggandaan Uang
Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).
Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021).
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG.
Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Baca juga: Tata Cara Salat Gerhana Bulan atau Salat Kusuf, Super Blood Moon Terjadi Pada 26 Mei 2021
Baca juga: Update Harga HP Oppo A15s dan Spesifikasinya, Varian Baru dengan Harga Rp 2,2 Jutaan
Baca juga: Tanaman Liar Ini Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Ini 6 Manfaat Daun Pegagan
Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil.
Mengetahui dirinya hamil, gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.
Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bidan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.
Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.
Baca juga: Klasemen Akhir Liga Italia, Juventes Segel Tiket ke Liga Champions, AC Milan di Belakang Inter
Baca juga: LOWONGAN Kerja Jadi Pramugari dan Pramugara di Maskapai Lion Air, Lulusan SMA/SMK Boleh Melamar
Baca juga: Warga Temukan Granat Diduga Masih Aktif dan Selongsong Peluru Senjata Api di Jalan Bakung Rancaekek
Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya.
Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.