Dirayu Sang Pacar, ABG Ini Dua Kali Digauli dan Hamil di Luar Nikah, Gugurkan Kandungan ke Bidan
Seorang gadis ABD di Sabang, Aceh, terbuai rayuan sang pacar, sehingga melakukan hubungan suami istri dan hamil di luar nikah.
Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.
Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Baca juga: Hasil Akhir Liga Inggris, Manchester City Juara, Liverpool dan Chelsea Lolos ke Liga Champions
Baca juga: Bacalah Tiga Jenis Surah Ini Ketika Sholat Tahajud, Sering Dibaca Juga oleh Rasulullah SAW
Baca juga: Diduga Pria ODGJ Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pantura Subang, Wajah Korban Luka Parah
Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia.
Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.
Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.
Lalu, lanjutKasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.
Korban dan kedua orangtuanya diyakinkan dengan kata-kata bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat.
Mendengar penjelasan tersangka HYT, korban dan kedua orangtuanya semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka HYT berupa satu buah dopler (alat periksa denyut jantung janin), dua buah ateriklim, satu buah gunting tali pusar, satu buah gunting, satu toples plastik berwarna putih bening, satu buah tas berwarna krem, dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari tersangka MR yakni, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Sementara, barang bukti yang disita dari korban berupa satu helai baju daster berwarna pink bermotif bola-bola, satu helai jilbab kurung warna hitam, satu helai selimut tebal berbulu berwarna pink dan biru, serta satu helai terpal berwarna hitam, satu buah tas ransel berwarna abu-abu, plus satu lembar hasil USG.