Kasus Anak Anggota DPRD

Anak Anggota DPRD yang Setubuhi dan Jual Siswi SMP, Mengaku Kumpul Kebo dan Siap Menikahi Korban

Anak anggota DPRD yang kini jadi tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang berstatus siswi SMP.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJakarta/Yusuf
Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), tersangka persetubuhan di bawah umur membantah tuduhan telah mengeksploitasi korban sebagai PSK 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengakuan anak anggota DPRD tersangka kasus pencabulan dan penjualan orang terhadap siswi SMP.

Adalah AT, pria berusia 21 tahun diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Mengaku sempat tinggal serumah dan melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dengan korban.

Selain itu lewat pengacaranya AT juga mengaku mau menikahi korban sebagai bentuk tanggungjawabnya.

AT sempat menghilang usai dilaporan orangtua PU, gadis remaja berusia 15 tahun ke polisi karena tuduhan pemerkosaan hingga perdagangan orang.

Saat ini, AT sudah berhasil diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.

AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Rupanya, ada pengakuan mengejutkan yang dilontarkan oleh pelaku seusai diamankan oleh polisi.

Anak anggota DPRD yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang bersatus siswi SMP.

Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korban.

Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.

Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sehari Wajib Layani 5 Pria

Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin

"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.

Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.

"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved