Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sehari Wajib Layani 5 Pria
Seorang gadis di bawah umur itu berinisial PU (15) yang diduga diperkosa anak anggota DPRD Kota Bekasi.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang anak anggota DPRD diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Seorang gadis di bawah umur itu berinisial PU (15) yang diduga diperkosa anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Sementara anak anggota DPRD Kota Bekasi tersebut berinisial AT (21).
Kini, PU mendapat pendampingan psikososial dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
AT sudah dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Disiram Air Comberan Usai Nekat Berzina di Bulan Puasa, Mesum Sebelum Imsak,
Baca juga: Kecamatan Losarang dan Cikedung Tak Masuk Wilayah Kabupaten Indramayu Barat, Ternyata Ini Alasannya
Komisioner KPAD Bekasi Novrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, dia juga dijual kepada pria hidung belang.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu."
"Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial yang disebut MiChat.
Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," kata Novrian.
Selama diminta untuk melayani pria hidung belang, PU juga diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.
"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," ucap Novrian.
Keluarga PU melaporkan AT ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.