Korban PHK Tak Sesuai Aturan, Buruh Perempuan PT BCKL Gugat Perusahaan Rp 28 Miliar, Ini Putusannya
Putusan dibacakan hakim, Rabu (19/5) di PHI, Jalan PhH Mustofa, sementara ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung
Ketua KSPSI Jabar Roy Jintho di lokasi unjuk rasa mengatakan kasus ini berawal pada Juli 2020, perusahaan mengumumkan operasional perusahaan diberhentikan tapi tidak disebutkan status karyawan seperti apa, di PHK atau dirumahkan.
"Kemudian perusahaan menawarkan kompensasi Rp 9 juta hingga Rp 32 juta. Sebagian karyawan ada yang menerima dan sebagian mengajukan gugatan ke PHI," ucap Roy.
Baca juga: Korban PHK dari Perusahaan Konfeksi Terpaksa Pulang Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang
Baca juga: Menteri Pertanian Klaim Ada 8 Juta Petani Baru di Indonesia, Banyak yang Di-PHK Jadi Petani
Dalam gugatannya, buruh meminta agar perusahaan membayar kan upah proses Rp 6 miliar lebih, upah selama di rumahkan Rp 2 miliar lebih.
Kemudian membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 28 miliar lebih.
"Putusan majelis hakim ya yakmi NO atau gugatan tidak dapat diterima. Kami kecewa dan akan mengajukan gugatan lagi agar PHK ini sesuai aturan," ucap dia.
PT BCKL ini berada di Jalan Cisirung Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung dan merupakan manufaktur pakaian jadi merek Triset hingga Watchout. P
erwakilan buruh juga sempat beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: LIHAT Bagian-bagian Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Berhasil Diangkat, TNI: Alami Perubahan Bentuk
Baca juga: INTIP Ramalan Zodiak Besok Kamis 20 Mei 2021: Beberapa Zodiak Akan Mengalami Hal Buruk
Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja di Pegadaian pada Mei 2021, Cek Posisi Apa Saja yang Ditawarkan