Korban PHK Tak Sesuai Aturan, Buruh Perempuan PT BCKL Gugat Perusahaan Rp 28 Miliar, Ini Putusannya

Putusan dibacakan hakim, Rabu (19/5) di PHI, Jalan PhH Mustofa, sementara ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Korban PHK tak sesuai aturan, buruh perempuan PT BCKL gugat perusahaan Rp 28 Miliar. Putusan dibacakan hakim pada Rabu (19/5/2021) di PHI, Jalan PhH Mustofa, sementara ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak dapat menerima gugatan perselisihan hubungan massal (PHK) yang diajukan 286 buruh PT Binacitra Kharisma Lestari (BCKL).

Putusan dibacakan hakim pada Rabu (19/5/2021) di PHI, Jalan PhH Mustofa, sementara ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung

Putusan tidak dapat diterima itu artinya gugatan yang diajukan buruh tidak bisa dilanjutkan ke pembuktian karena terganjal persyaratan formil atau administrasi.

Gugatan ini berawal saat 286 buruh perusahaan itu dirumahkan pada awal 2020 karena alasan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pertama Kali, Demo Buruh Jabar Teriakan Soal Solidaritas Palestina yang Terus Dibombardir Israel

Baca juga: Terungkap Identitas Asli Terduga Teroris di Subang, Dia Korban PHK, lalu Berbisnis Barang Bekas

"Kami di PHK tahun lalu tapi tanpa dibayar pesangon," ucap Imas (40), buruh PT. BCKL, di PN Bandung, Rabu (19/5/2021).

Selama Maret 2020, Imas dan 286 karyawan lainnya tidak bekerja.

Sudah dua kali Lebaran keduanya tidak mendapat upah bahkan tunjangan hari raya. 

Saat di PHK, dia dan kawan-kawannya hanya mendapat uang kadeudeuh sebesar Rp 9 juta hingga Rp 32 juta. 

"Kami di PHK, tuntutannya agar supaya kami mendapat hak kami sesuai aturan, pesangon hingga uang penghargaan masa kerja," ucap Imas.

Baca juga: Dampak Larangan Mudik 2021, Jumlah Pemohon SKCK Alami Penurunan Hingga 40 Persen dari Tahun Lalu

Baca juga: Foto Satu Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang Bandung, Nekat karena Suami di PHK

Pantauan Tribunjabar.id, buruh yang berunjukrasa mayoritas perempuan.

Mereka sudah bekerja puluhan tahun di pabrik yang memproduksi pakaian itu.

Selain itu, sebagian dari mereka juga jadi tulang punggung keluarga.

Suaminya rata-rata pedagang, ojeg online hingga serabutan.

"Selama dua tahun pandemi kami kesusahan karena pemasukan jadi terbatas," ucap Sri (46), buruh PT BCKL.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jintho di lokasi unjuk rasa mengatakan kasus ini berawal pada Juli 2020, perusahaan mengumumkan operasional perusahaan diberhentikan tapi tidak disebutkan status karyawan seperti apa, di PHK atau dirumahkan.

"Kemudian perusahaan menawarkan kompensasi Rp 9 juta hingga Rp 32 juta. Sebagian karyawan ada yang menerima dan sebagian mengajukan gugatan ke PHI," ucap Roy.

Baca juga: Korban PHK dari Perusahaan Konfeksi Terpaksa Pulang Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang

Baca juga: Menteri Pertanian Klaim Ada 8 Juta Petani Baru di Indonesia, Banyak yang Di-PHK Jadi Petani

Dalam gugatannya, buruh meminta agar perusahaan membayar kan upah proses Rp 6 miliar lebih, upah selama di rumahkan Rp 2 miliar lebih.

Kemudian membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 28 miliar lebih.

"Putusan majelis hakim ya yakmi NO atau gugatan tidak dapat diterima. Kami kecewa dan akan mengajukan gugatan lagi agar PHK ini sesuai aturan," ucap dia.

PT BCKL ini berada di Jalan Cisirung Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung dan merupakan manufaktur pakaian jadi merek Triset hingga Watchout. P

erwakilan buruh juga sempat beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: LIHAT Bagian-bagian Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Berhasil Diangkat, TNI: Alami Perubahan Bentuk

Baca juga: INTIP Ramalan Zodiak Besok Kamis 20 Mei 2021: Beberapa Zodiak Akan Mengalami Hal Buruk

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja di Pegadaian pada Mei 2021, Cek Posisi Apa Saja yang Ditawarkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved