Napi Kasus-kasus Pembunuhan Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung dapat Remisi Idulfitri 1442 H

Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus diantaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin: Napi Kasus-kasus Pembunuhan Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung dapat Remisi Idulfitri 1442 H 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Selain narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat remisi, sejumlah narapidana kasus pembunuhan juga turut mendapat remisi pada Lebaran 2021, Kamis (14/5/2021).

Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga, ada 72 narapidana yang mendapat remisi

12 diantaranya napi korupsi dan sisanya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan hingga kasus pidana terhadap anak.

Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus diantaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung.

Baca juga: Ada 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi, Siapa Saja? Berikut Ini Daftarnya

Baca juga: Pemotor Menangis Minta Damai Usai Terobos Lampu Merah dan Tabrak Avanza di Pos Penyekatan Padalarang

Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan pria bernama Yan Yan Wijayapraja di Arjasari Kabupaten Bandung pada 2017. Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun.

Lalu Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan.

Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2014. 

Dia terlibat pembunuhan suami istri di Katapang Kabupaten Bandung, yakni Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie yang merupakan mertuanya.

Lalu ada Ridwan Abdul Azis mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena membunuh neneknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 12 tusukan. Kasus terjadi di Padalarang.

Kemudian Hariswanto, napi kasus pembunuhan mendapat remisi 1bulan 15 hari. Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menerangkan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.

"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution. 

Tambahan untuk 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.

Baca juga: Senjata Andalan Israel untuk Lawan Ribuan Roket Hamas, Ternyata Butuh Rp 711 Juta Setiap Diaktifkan

Baca juga: Iron Dome, Senjata Andalan Israel Lawan Ribuan Roket Hamas, Setiap Diaktifkan Butuh Rp 711 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved