Hari Raya Idulfitri 1442 H

Ada 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi, Siapa Saja? Berikut Ini Daftarnya

Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi alias pengurangan hukuman

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi alias pengurangan hukuman pada Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021).

"Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi Lebaran 2021 ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi sebanyak 72 orang," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (13/5/2021).

Narapidana di Lapas Sukamiskin yang beragama Islam beserta pegawai menggelar salat ldulfitri di area dalam lapas. Imam dan khatib didatangkan dari Universira Islam Negeri Bandung.

"Remisi yang diberikan dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bukan," ucap Elly.

Dari penerima remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar. Adapun ke -12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain ;

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan 
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan

Baca juga: Bahagianya Warga Indramayu Bisa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Adapun selebihnya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan hingga kasus pidana terhadap anak.

"Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik," ucap dia.

Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.

"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.

Baca juga: Rayakan Idulfitri di Rumah bersama Istri dan Keluarga, Ridwan Kamil : Tidak Ada Kata Seindah Maaf

74 Nama Diusulkan

Puluhan narapidana di Lapas Sukamiskin diajukan mendapatkan haknya sebagai narapidana berupa remisi Lebaran 2021.
"Di Lapas Sukamiskin yang djusulkan mendapat remisi sebanyak 74 orang," ujar Kadiv Pas Kemenkum HAM Jabar, Taufiqurahman saat dihubungi pada Selasa (11/5/2021).
Lapas Sukamiskin sendiri dihuni narapidana kasus korupsi. Pejabat daerah, kepala daerah hingga mantan menteri menjalani hukuman kasus koripsi di lapas di Jalan AH Nasution ini. Dari 74 narapidana yang diusulkan dapat remisi, itu terdiri dari napi korupsi dan napi umum.
"Adapun usulan remisi yang diajukan remisi 15 hari sebanyak 11 orang, remisi 1 bulan 30 orang, 1 bulan 15 hari 27 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 6 orang," ucap Taufiqurahman.
Adapun pemberian remisi bagi napi koripsi harus mengacu pada sejumlah aturan yang mensyaratkan beberapa hal. Yakni sudah membayar kerugian negara hingga berstatus sebagai justice Collaborator.
Sementara itu, secara keseluruhan, narapidana di Jabar yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 11.785 yang berasal dari 33 lapas dan rutan di Jabar.
"Itu baru usulan, nanti hasilnya akan diumumkan pada hari Lebaran," ucap Kadiv Pas.
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved