Takbiran Keliling Tahun Ini Dilarang di Indramayu, Tapi Masih Boleh Takbiran di Masjid dan Musala
umat Muslim masih tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid atau mushala tempat tinggalnya masing-masing secara terbatas, maksimal 10 persen
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Malam takbiran keliling menjadi salah satu momen yang bakal hilang pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.
Penyebabnya, karena pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir sampai dengan saat ini.
Pemerintah Kabupaten Indramayu pun sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 091/ ST Covid19-IM/V/2021.
Didalamnya, diatur soal pelaksanaan malam takbiran dan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Jika Mudik Dilarang, Bukber Juga Dilarang, Bagaimana dengan Silaturahmi di Indramayu? Ini Jawabannya
Baca juga: INI Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang atau Beras, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah
"Kegiatan Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/5/2021).
Namun, disampaikan Deden Bonni Koswara, umat Muslim masih tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid atau mushala tempat tinggalnya masing-masing secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan," ujar dia.
Masih disampaikan Deden Bonni Koswara, sebagai gantinya, Pemkab Indramayu menganjurkan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar dapat menyiarkan langsung secara virtual pelaksanaan takbiran.
Hal ini guna bisa diikuti pula oleh masyarakat luas dari rumah masing-masing.
"Kegiatan takbiran tersebut dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujarnya.
Silaturahmi Hanya Keluarga Inti
Pemkab Indramayu memperbolehkan masyarakat untuk bersilaturahmi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah nanti.
Dengan catatan, silaturahmi tatap muka itu hanya boleh dilakukan kepada keluarga inti saja.
"Boleh silaturahmi, tapi terbatas, hanya keluarga inti," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu saat dihubungi Tribuncirebon.com, Minggu (9/5/2021).
Deden Bonni Koswara mengatakan, selebihnya, masyarakat bisa bersilaturahmi secara visual kepada keluarga besar yang lain.
Baca juga: Panduan Sholat Idulfitri dan Malam Takbiran Selama Pandemi Covid-19 Secara Resmi dari Kemenag
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Kuli Bangunan Mabes AD Pulang, Ternyata Tujuan KASAD Baik
Silaturahmi visual sendiri, tidak akan mengurangi makna dari silaturahmi.
Pemerintah, disampaikan Deden Bonni Koswara berharap, masyarakat bisa mengindahkan imbauan tersebut.
Guna mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 akibat banyaknya para pemudik yang mudik ke pulang kampung lebih awal.
"Sehingga risiko penularan bisa terus ditekan," ujar dia.
Diketahui, tidak sedikit pemudik yang memilih pulang kampung lebih awal untuk menghindari petugas.
Mereka pulang ke kampung halaman sebelum larangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 Mei 2021 kemarin.
Karenanya, pemerintah Kabupaten Indramayu, sekarang ini tengah melakukan langkah-langkah antisipasi.
Baca juga: Kisah Sedih Kakak Adik di Garut yang Berlebaran Tanpa Orang Tua, Bapak Ibunya Tewas di Septic Tank
Baca juga: INFO LOKER di Rans Entertainment, Perusahaan Milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka 2 Posisi
Yakni dengan peningkatan tracing penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatmen) bagi masyarakat yang mudik sebelum penyekatan.
Apabila ditemukan adanya pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19, mereka akan langsung diisolasi di Rumah Sakit MIS Krangkeng Indramayu.
Para pemudik itu juga diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan biaya ditanggung sendiri di tempat karantina yang disiapkan pemerintah desa.
"Satgas tingkat RT/RW kami minta rutin melakukan pendataan terdapat pendatang dan melaporkan ke Satgas Desa dan Satgas Desa melaporkan kepada Satgas Kabupaten," ucapnya.