Idulfitri 1442 H

Panduan Sholat Idulfitri dan Malam Takbiran Selama Pandemi Covid-19 Secara Resmi dari Kemenag

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idulfitri 2021 dari Kemenag di masa pandemi yakni:

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi pria melakukan salat
ilustrasi: Panduan Sholat Idulfitri dan Malam Takbiran Selama Pandemi Covid-19 Secara Resmi dari Kemenag 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idulfitri dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.

Tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan sholat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan sholat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idulfitri 2021 di masa pandemi yakni:

Panduan pelaksanaan malam takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Malam Lailatul Qadar saat Ramadan, Dilengkapi Doa yang Dianjurkan Dibaca

Baca juga: INI Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai yang Diajarkan Rasulullah SAW, Nanti Malam Ganjil ke-25 Ramadan

Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved