Kakak Jual Adik Lewat MiChat

Cek Fakta Kasus Prostitusi Online di Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga, Ada Anak di Bawah Umur

Satu keluarga di Kabupaten Majalengka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.saling menjajakan ke setiap pria hidung belang melalui MiChat

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang tersangka inisial DA (29) yang juga sebagai kakak dari korban tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi michat (pere 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satu keluarga di Kabupaten Majalengka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Parahnya lagi, satu sama lain saling menjajakan kepada setiap pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Di antaranya, suami berinisial H (35) tega menjual istrinya sendiri yang berinisial DA (29) dan DA menjual juga adik kandungnya ke pria hidung belang lainnya.

Berikut fakta-faktanya:

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak di Majalengka Jual Adik Kandungnya Lewat MiChat, Pasang Tarif Rp 500 Ribu

Baca juga: Prostitusi Online Satu Keluarga di Majalengka, Kakak Jual Adik, Suami Jual Istri Lewat MiChat

1. Libatkan Anak di Bawah Umur

DA (29) tega menjajakan adiknya, KM (14) ke pria hidung belang.

Kasus tersebut terbongkar, saat petugas memergoki keduanya sedang berada di rumah kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika didalami, sang kakak tega menjual adiknya karena terhimpit oleh ekonomi.

Selain itu, adiknya yang membutuhkan uang jajan juga menjadi alasan lainnya.

"Lewat bujuk rayu, Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

2. DA Dijual oleh Suaminya

Sebelum menjual adiknya, DA juga ternyata telah dijual oleh suaminya berinisial H (35).

H sakit hati lantaran kedapatan istrinya telah digauli oleh pria lain dengan iming-iming bayaran yang tak seberapa.

Ingin mengambil keuntungan dari kesakithatiannya dari istri, H menjajakan istrinya di media sosial Facebook maupun Michat.

Dengan cara menampilkan foto tak senonoh istrinya, H mematok harga Rp 500 ribu sekali kencan.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ucapnya.

3. Prostitusi Online Keluarga di Majalengka Kerap Terjadi

Kasus prostitusi online yang melibatkan anggota keluarga tampaknya kerap ditemui di Kabupaten Majalengka.

Beberapa waktu lalu, ada seorang ibu yang tega menjual anak kandungnya sendiri melalui open bo di media sosial.

Kali ini tak tanggung-tanggung, kakak kandung tega menjual adiknya dan secara bersamaan pelaku juga dijual oleh suaminya.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.

Baca juga: Kakak Jual Adik ke Pria Via MiChat, Pelaku Juga Dijual Suaminya Rp 500 Ribu, Semua Demi Dapur Ngebul

Baca juga: Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal

Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.

"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kostan di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," jelas dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kalau suaminya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved