Kakak Jual Adik Lewat Michat

Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang tersangka inisial DA (29) yang juga sebagai kakak dari korban tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi michat (pere 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pasangan suami istri berinisial H (35) dan DA (29) mengaku menyesal atas perbuatannya terkait prostitusi online.

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Sementara, DA tega menjual adiknya KM (14) yang kini statusnya masih di bawah umur alias pelajar.

Kepada polisi, keduanya mengaku menyesal atas apa yang telah mereka lakukan.

Baca juga: Prostitusi Online Satu Keluarga di Majalengka, Kakak Jual Adik, Suami Jual Istri Lewat MiChat

Baca juga: KKB Papua Mengemis-ngemis Minta Jokowi Tak Perintahkan Operasi Militer, Mereka Sendiri Beringas

"Ya menyesal," ujar DA yang diamini H kepada petugas Sat Reskrim Polres Majalengka dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, bisnis prostitusi online sendiri sudah mereka jalankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Hasil pendapatnya, mereka bagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mereka terhimpit ekonomi alasannya, karena si DA sehari-hari jadi ibu rumah tangga dan H tidak bekerja," ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kalau suaminya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Satu Keluarga Terlibat Prostitusi Online

Kasus kakak berinisial DA (29) yang menjual adik kandung ke pria hidung belang di Kabupaten Majalengka melalui aplikasi michat mengungkap fakta baru.

H (35), suami dari DA ternyata menjual istrinya juga di aplikasi yang sama.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved