Kakak Jual Adik Lewat MiChat
BREAKING NEWS: Kakak di Majalengka Jual Adik Kandungnya Lewat MiChat, Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak tega menjual adik kandungnya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Polres Majalengka berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Majalengka.
Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak tega menjual adik kandungnya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.
Parahnya, sang adik masih berusia di bawah umur alias pelajar sekolah menengah pertama.
Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian itu bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pelaku sendiri kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.
Baca juga: Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon
Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.