Eks Pejabat Subang Buka-bukaan soal Korupsi Pungutan CPNS : Bagi-bagi Duit ke LSM, Dewan dan Bupati
Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Heri Tantan, terdakwa korupsi pungutan ke honorer untuk jadi CPNS Pemkab Subang, buka-bukaan di persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/4/2021).
Heri Tantan bekas Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang.
Dalam kasus ini, pungutan terhadap honorer yang hendak jadi CPNS mencapai Rp 32 miliar.
"Uang yang diberikan kepada sejumlah pihak sumbernya berasal dari pungutan kepada honorer kategori II," ujar Heri Tantan.
Heri Tantan dijerat Pasal 12 B huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Baca juga: Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu Terus Dibongkar, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Lagi
Baca juga: Ini yang Terjadi Setelah 45 Hari Suntik Vaksin Dosis Kedua, Berapa Banyak Antibodi yang Terbentuk?
Uang dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015.
Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.
Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp 2,5 miliar.
Ojang saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan 22 Maret mengakui menerima uang itu. Namun, Nina Herlina dan Abdulrahman justru membantah menerima uang.
Namun, Nina, Abdulrahman dan Eep yang sempat dihadirkan sebagai saksi justru membantah menerima uang.
Nina dan Abdulrahman misalnya, pada sidang 22 Maret menyebut uang yang diterimanya sebagai pinjaman dari Heri yang juga berbisnis burung.
Baca juga: Istri Kopda Eta Kharisma Cerita Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Suaminya Punya Firasat
Baca juga: Farshad Noor Mainnya Butut lalu Ditendang Persib Bandung, Fans Inginkan Omid Nazari Balik ke Bandung
Lalu Eep berdalih bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterimanya pada 14 Agustus 2014 di Lapas Sukamiskin sebagai yang penjualan rumah. Eep pernah dipenjara karena kasus korupsi upah pungut.
"Saya tidak punya bisnis burung. Uang yang saya berikan kepada pak Eep, Bu Nina dan Abdulrahman semuanya berasal dari uang pungutan honorer," ucap Heri.