Susu Bayi Bekas Terendam Banjir Dijual Bebas di Gudang yang Disulap Jadi Minimarket di Bandung
Karena kemasan yang rusak, informasi soal makanan dalam kemasan itu pun jadi tidak jelas.
"Kami menetapkan Dh sebagai tersangka Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen," ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jumat (24/4/2021).
Pasal itu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: 110 Warga Miskin di Kuningan Idap Penyakit Ganas, Ada yang Kanker Rahim, Payudara dan Lainnya
Baca juga: Mudik Dilarang Tapi Ada Pengecualian Bagi Pekerja Lintas Provinsi, Ini Penjelasan Wagub Jabar
Pada prakteknya, Dh membeli 617.276 jenis produk makanan dan minuman kemasan dari perempuan bernama Yuli dan Boy seharga Rp 330 juta. Adapun Yuli dan Boy membeli makanan rusak itu seharga Rp 25 juta.
"Barang itu didapat dari 41 gerai Alfa Mart di Bekasi. Setelah barang itu dibeli, Dh membawa barang-barang rusak itu ke gudang di Jalan Mohammad Toha. Disana, barang yang rusak disortir lagi, barang yang kotor dibersihkan kemudian dijual lagi di gudang yang diubah jadi minimarket," ucap Roland.
Adapun Dh sudah menjalankan prakteknya itu dibantu oleh anak buahnya sejak sebulan terakhir. Keuntungan yang diperoleh Dh berkiras di puluhan juta.
"DH mendapat keuntungan dari penjualan makanan yang rusak dan kotor ini Rp 40 juta lebih. Yang membelinya sengaja datang ke gudang ini dengan harga yang lebih murah, 50 persen dari harga asli," ucap dia.