Susu Bayi Bekas Terendam Banjir Dijual Bebas di Gudang yang Disulap Jadi Minimarket di Bandung
Karena kemasan yang rusak, informasi soal makanan dalam kemasan itu pun jadi tidak jelas.
Susu Bekas
Susu bubuk khusus bayi ditumpuk di sebuah gudang di Jalan Mohammad Toha Kota Bandung, yang disulap jadi minimarket. Pantauan Tribun, merek susu itu di pasaran harganya sekira Rp 250 ribu.
Namun, di mini market itu, susu bayi dijual hanya Rp 100 ribu. Namun, dalam kondisi tanpa kemasan dus melainkan hanya dalam kemasan aluminium foil.
Berbagai makanan di gudang itu semuanya merupakan bekas tergenangi banjir. Namun, oleh DH, sang pemilik yang menyewa gudang itu, kemasan yang digenangi banjir diperbaiki dan dicuci lalu dijual kembali dengan harga sangat murah.
"Total ada 617 ribu makanan kemasan. Termasuk susu bayi ini, di pasaran harganya ratusan ribu disini bisa setengahnya," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy di Jalan Mohammad Toha, Jumat (24/4/2021).
Karena kemasan yang rusak, informasi soal makanan dalam kemasan itu pun jadi tidak jelas. Termasuk data kedaluwarsa dari makanan tersebut.
"Menurut Pasal 143 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menghapus, mencabut, mengganti label dan kadalaurasa pangan itu dilarang. Kemudian Pas 141 nya, melarang menjual pangan tak sesuai keamanan pangan. Nah, pelaku malah melakukan perbuatan yang dilarang di Undang-undang Perlindungan Konsumen," ucap Roland.
Gudang yang disulap jadi minimarket ini juga tersembunyi, tidak berada di pusat keramaian.
Salah satu petugas komplek pergudangan, Sobandi (48) mengaku banyak warga yang datang membawa truk ke gudang tersebut.
"Kalau ada yang datang ke gudang itu katanya mau beli barang di grosir, harganya katanya murah. Saya sendiri enggak tahu karena belum ngecek ke dalam," ucap dia.
Ia tidak menyangka gudang yang disewa Dh itu ternyata menyimpan makanan yang sempat tergenang banjir.
"Kaget pas polisi menggerebek, saat masuk ternyata banyak makanan yang kemasannya sudah kotor," ucap Sobandi.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan pria berinisial Dh (47) warga Kota Bandung tersangka tindak pidana menjual pangan tak sesuai keamanan, sebagaimana diatur di Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dalam perbuatannya, Dh menjual makanan dan minuman serta barang kebutuhan lainnya yang sudah rusak karena kebanjiran di Bekasi.