LAGI, Kepala Desa di Indramayu Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi, Sempat Mangkir Berkali-kali

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa ( Kades) di Kabupaten Indramayu kembali terjadi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Kejaksaan Negeri Indramayu saat mengeksekusi Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan Kades Kedungwungu Kecamatan Anjatan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa ( kades) di Kabupaten Indramayu kembali terjadi.

Kali ini, Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan Kades Kedungwungu Kecamatan Anjatan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 per tanggal 22 Februari 2021.

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) yang diputus Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Juni 2020.

Baca juga: Suami Bu Kades Bongkar Chat Mesum Istrinya dengan Bawahannya Usai Bantah Selingkuh: Kangen Sayangku

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2020

Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo mengatakan, kades yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

"Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi, atas nama Solikhin Bin Rasiwan, Kuwu Aktif Desa Kedungwungu," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (1/4/2021).

Ia berharap, dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap yang bersangkutan menjadi permulaan baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Alhamdulillah Kuwu Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Oto Suyoto membenarkan putusan majelis hakim yang diberikan kepada kliennya tersebut.

Meski demikian, ia akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Betul kami akan menindaklanjutinya atas putusan itu," ujarnya.

Baca juga: Istri Lapor Polisi Suami Hilang Berhari-hari Usai Pamit Angkut Penumpang, Ternyata Temui Selingkuhan

Baca juga: Emak-emak Marahi Petugas Keamanan Pertamina Indramayu, Kesal Karena Tidak Dapat Bantuan

Seorang Mantan Kades Pun Ditahan pada Tahun 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan Mantan Kuwu Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Jenuri terkait kasus tindak pidana korupsi, Rabu (12/8/2020).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, Mantan Kuwu Wanakaya itu terbukti telah melakukan kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 168.373.000.

Bocah di Sukabumi Jatuh ke Tempat Pembakaran Sampah Saat Main Sepeda, Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh

Kerugian tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved