Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (1/4/2021).
Selain Aa, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara, yaitu AW (Andri Wibawa) serta MTG pemilik PT JPG dan JPS sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dari ASN dan pihak swasta lainya untuk kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, Aa Umbara disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 15 dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
AW dan MTG disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 UU No 31 tahun 1999.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan MTG uuntuk 20 hari ke depan terhitung 1 April hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Komda Jaya Guntur.
Baca juga: Istri Lapor Polisi Suami Hilang Berhari-hari Usai Pamit Angkut Penumpang, Ternyata Temui Selingkuhan
Baca juga: Emak-emak Ontrog Kantor Pertamina Indramayu, Protes, Mereka Jadi Korban tapi Tak Dapat Bantuan
Baca juga: Prihatin Dengan BIJB Saat Ini, Bupati Majalengka Minta Bandara Kertajati Kembali Diramaikan
Aus dan AW sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan telah mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
Tim penyidik akan menjadwalulang pemanggilan dan
Diduga telah terjadi Maret 2020, Pemkab KBB merecofusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
Pada bulan April 2020 ada pertemuan antara AUS dan MTG untuk membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menyedikan bahan sembako dengan kesepakatan adanya fee 6 persen dari nilai proyek.
AUS memerintahkan Kadinsos KBB dan Kepala UKPBJ untuk memilih MTG sebagai salah satu penyedia sembako.
MEi 2020, AW menemui AUS untuk turut dilibatkan sebagai salah satu penyedia sembako, yang langsung disetujui AUS dan memerintahkan Dinsos.
April-Agustus 2020, dilakukan pemberian bansos bahan pangan dua paket, yaitu paket bansos jaringan pengaman sosial dan bantuan sosial PSBB sebanyak 10 kali pemberian bansos dengan nilai Rp 52,1 miliar.
Dengan menggunakan CV JCM dan CV SJ, AW mendapat paket pekerjaan total Rp 36 miliar.
Sedangkan MTG menggunakan PT JDG dan CV SSGJL mendapat paket Rp 15,8 miliar.
AUS diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. MTG menerima keuntungan sejumlah Rp 2 miliar. AW menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Perbuatan AUS merupakan perbuatan yang tidak seusai etika dan melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah.