LAGI, Kepala Desa di Indramayu Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi, Sempat Mangkir Berkali-kali

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa ( Kades) di Kabupaten Indramayu kembali terjadi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Kejaksaan Negeri Indramayu saat mengeksekusi Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan Kades Kedungwungu Kecamatan Anjatan. 

Meski demikian, Kejari Kabupaten Indramayu belum bisa menyampaikan berapa masa tahanan yang akan dilakukan terhadap tersangka.

Iyus Zatnika juga meminta masyarakat bersabar karena harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Nanti setelah putusan pengadilan baru diberitakan lagi," ujarnya.

Adapun terkait kerugian negara yang ditimbulkan diketahui mencapai Rp 168.373.000.

"Kerugian tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019," ujarnya.

Jual Tanah Kesepakatan

 Selain melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Kuwu Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jenuri juga menjual seluruh hasil pembebasan tanah aset desa.

Pembebasan tanah tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan PT Pertamina DOH Jawa Bagian Barat.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya terungkap tanah itu dijual oleh tersangka kepada Saimah.

Transaksi tersebut terjadi pada tahun 2007 lalu.

"Dengan akta jual beli masih atas nama Jenuri dengan Saimah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/8/2020)

Iyus Zatnika juga menyayangkan tindakan tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 168.373.000.

Kerugian tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019.

"Kita barusan lakukan penahanan Kades Wanakaya, sekarang sudah diserahkan ke lapas," ujar dia.

Plt Bupati Belum Tahu

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved