Camat di Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Rp 1,2 Miliar

Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat telah mengamankan seorang camat di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat kasus penipua

ist
Ilustrasi 

Gubernur mengapresiasi kehadiran Korsupgah KPK yang merupakan semacam perwakilan KPK di daerah sehingga asistensi dapat dilakukan dengan cepat tanpa birokrasi panjang.

“Ini inovasi KPK. Jadi setiap wilayah ada perwakilan KPK. Jadi kalau mau konsultasi itu bisa ke Pimpinan (Korsupgah) langsung. Jadi tidak terlalu besar ruang lingkupnya,” ujarnya.

Gubernur meminta KPK terus mendampingi pihaknya dalam upaya sertifikasi dan penertiban aset-aset daerah yang bermasalah.

“Kami minta bantuan KPK untuk mendampingi dalam penertiban aset-aset pemda di Jabar, termasuk beberapa piutang Pemprov Jabar ke sejumlah perusahaan,” katanya.

Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengelolaan aset daerah di wilayah Jabar, salah satunya aset-aset milik Pemprov Jabar.

“KPK akan terus mendukung Pemprov Jabar supaya aset-aset daerah tidak bisa berpindah tangan. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) agar proses (sertifikasi) dapat berjalan baik dan cepat,” ujar Yudhiawan.

Fokus KPK pada pengelolaan aset daerah, kata Yudhiawan, merupakan salah satu program bidang pencegahan korupsi dalam fungsi korsup KPK. Program tersebut adalah sertifikasi dan penertiban aset.

KPK memandang bahwa program sertifikasi adalah bentuk pengamanan aset daerah, termasuk penertiban aset daerah yang bermasalah.

Aset dianggap bermasalah karena dikuasai pihak ketiga; konflik daerah pemekaran; pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen atau P3D; tumpang tindih kepemilikan; serta belum dialihkannya Prasarana, Sarana, Utilitas atau PSU dari pengembang perumahan kepada pemda.

Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, total bidang tanah yang sudah bersertifikat di seluruh pemda di wilayah Jabar adalah 1.964 bidang, dengan luas 39.332.471 meter persegi, senilai Rp 5,7 triliun.

Selanjutnya, keseluruhan bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jabar adalah 3.574 bidang, dengan luas 192.585.606 meter persegi, senilai Rp 6,4 triliun. Pada 2021 ini, target sertifikasi sebanyak 700 bidang tanah.

Berdasarkan data KPK per Maret 2021, Pemprov Jabar setidaknya memiliki enam aset bermasalah, yang berlokasi di Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kabupaten Purwakarta.

Total luas keenam aset tersebut adalah 562.584 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp 79,5 miliar.

Baca juga: TANGGAPAN Warga Bandung Soal Dewa Kipas, Ibaratkan Penyanyi RT Disuruh Nyanyi di Indonesian Idol

Baca juga: Persib Bandung vs Bali United Bakal Berlangsung Sengit, Duet Ezra-Sinaga Hadapi Serdadu Tridatu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved