Rasminah Berurai Air Mata di Depan DPR Demi Revisi UU Perkawinan Dini, Ceritakan Nikah Usia 13 Tahun

Rasminah masih mengingat bagaimana perjuangannya dahulu bersama rekan-rekan senasibnya dalam meyakinkan pemerintah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Rasminah (34) saat mendapat penghargaan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards di Universitas Wiralodra Indramayu, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rasminah (34) menjadi sosok perempuan hebat asal Kabupaten Indramayu

Disabilitas yang sekaligus korban pernikahan dini ini tak pernah berhenti berjuang mengentaskan pernikahan dini di Indonesia.

Pada hari ini, sosok wanita yang berhasil merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan ini menjadi salah satu dari wanita hebat yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.

"Perasaannya senang, bahagia, juga bangga," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai menerima penghargaan di Universitas Wiralodra Indramayu, Selasa (23/3/2021).

Rasminah masih mengingat bagaimana perjuangannya dahulu bersama rekan-rekan senasibnya dalam meyakinkan pemerintah.

Bersama Endang Wasrinah yang juga berasal dari Kabupaten Indramayu dan Maryati yang berasal dari Bengkulu, mereka terus berjuang menyuarakan penolakan terhadap pernikahan dini.

Ketiganya juga dibantu oleh KPI dalam memperjuangkan hak perempuan tersebut.

Baca juga: Suka Duka Guru di Majalengka Satu Tahun Lakoni KBM Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Enak di Sekolah

Baca juga: Hujan Lebat Picu Longsor di Desa Buanamekar, 15 Rumah Terancam Gerakan Tanah, 6 Keluarga Mengungsi

Baca juga: Dear Fans Juventus, Andrea Pirlo Tetap Bakal Dipertahankan Meski Prestasi Bianconeri Bobrok

Namun, pada kesempatan itu, Rasminah hanya hadir sendiri tanpa ditemani Endang Wasrinah yang juga menerima penghargaan karena berhalangan hadir.

Dalam hal ini, Rasminah ingin penghargaan yang diterimanya didedikasikan untuk seluruh wanita di Indonesia.

Rasminah menceritakan, kisah mereka berawal saat mencoba datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan pada tahun 2017 lalu.

Namun, saat itu pengajuan mereka ditolak dengan berbagai alasan. 

Tidak berhenti di situ, bermodal dukungan dari suaminya yang keempatnya, Rasminah tidak patah semangat.

Di tahun 2018, ia kembali datang ke Jakarta dengan misi merevisi undang-undang perkawinan perempuan.

Perdebatan alot pun tak terelakan saat ia beraudiensi dengan DPR RI. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved