Rasminah Berurai Air Mata di Depan DPR Demi Revisi UU Perkawinan Dini, Ceritakan Nikah Usia 13 Tahun
Rasminah masih mengingat bagaimana perjuangannya dahulu bersama rekan-rekan senasibnya dalam meyakinkan pemerintah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Dengan bercucur air mata, Rasminah curahkan semua perasaan hingga trauma berat yang harus ia alami karena dinikahkan pada usia 13 tahun oleh orang tuanya hanya karena faktor ekonomi.
"Mereka mungkin juga terharu dengan apa yang saya sampaikan, sampai ada juga yang menangis," ujar dia.
Setelah perdebatan alot itu, semua proses panjang yang dilalui terbayar lunas, permohonan revisi UU Perkawinan itu akhirnya dikabulkan.
Pasal soal usia kawin perempuan pun berubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun diubah pada tahun 2019.
"Gak nyangka pokoknya, usaha saya tidak sia-sia, saya ingin jangan sampai ada lagi perkawinan anak, udah stop, saya saja yang jadi korban dinikahin masih kecil," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, banyak sekali wanita hebat asal Kabupaten Indramayu.
Total ada 8 wanita yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.
Ia juga memberi apresiasi lebih kepada para wanita hebat tersebut karena sudah banyak berjasa, khususnya bagi perkembangan Kabupaten Indramayu.
Namun, Nina Agustina juga tidak memungkiri, masih ada sebagian perempuan yang masih harus diberdayakan lagi dan menjadi PR besar bagi pemerintah daerah.
"Kalau saya lihat, sebenarnya banyak yang hebat perempuan indramayu, tapi konotasi di liar itu masih ada yang negatif, ini yang menjadi PR dan harus kita benahi," ujar dia.
Kisah Rasminah
Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.
Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak atau pernikahan dini yang masih marak terjadi di Indramayu,
Baca juga: Pernikahan Dini di Indramayu Sudah Seperti Budaya, Bahkan Ada yang Masih 14 Tahun Sudah Dinikahkan
Baca juga: TERUNGKAP Alasan di Indramayu Banyak Pasangan Lakukan Pernikahan Dini, Bikin Miris Pengadilan Agama
Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.
Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.